Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi di Mata hukum (sopan santun dalam TI)
Di negara kita Indonesia tercinta undang-undang tentang TI di atur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008, yang diantaranya mencakup:
- informasi elektronik
- transaksi elektronik
- teknologi informasi
- dokemen elektronik
- sistem elektronik
- penyelenggaraan sistem elektronik
Perkembangan teknologi akan semakin meningkat namun hal ini harus di sesuaikan dengan hukum yang berlaku sehingga etika dalam berprofesi di bidang teknologi informasi dapat berjalan dengan baik.
Pasal 27 Ayat 3 UU ITE : Dilarang Mengkritik (Curhat) Di Internet.
Tujuan ideal UU-ITE sebenarnya sangat baik yaitu untuk mewujudkan suatu kondisi perilaku masyarakat yang santun, tertib dan teratur dalam menggunakan media elektronik, seperti internet. atau pencemaran nama baik bisa dikatakan pasal karet, pasal yang dapat ditarik-tarik seenaknya. Orang hukum mungkin mengatakannya sebagai hal yang tidak memiliki kepastian hukum. Belum lagi pasal ini ternyata juga sudah dibahas dalam undang-undang yang lain yaitu KUHP Pasal 311.
2 komentar:
good job siva
makasii.....
Posting Komentar